Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia atau World Day for Safety and Health at Work Diperingati setiap tanggal 28 April. Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia diprakarsai oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada tahun 2003.
Hari K3 dirayakan untuk menekankan pentingnya pencegahan kecelakaan dan juga penyakit di tempat kerja. Perayaan Hari K3 Sedunia juga merupakan bagian integral dari Strategi Global Keselamatan dan Kesehatan Kerja ILO. Sebagaimana yang tertuang dalam Kesimpulan Konferensi Perburuhan Internasional, Juni 2003.
Rumah sakit Ketergantungan Obat Jakarta atau yang sering dipanggil
dengan sebutan RSKO Jakarta merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan
dibidang NAPZA.
Sebagai rumah sakit dengan kekhususan, RSKO Jakarta wajib
menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan syarat dari
akreditasi rumah sakit. Dimana tahun depan (2026), RSKO Jakarta akan
menjalankan proses akreditasi kembali.
Pasien rawat inap NAPZA (Narkoba) RSKO Jakarta merupakan
pasien yang memiliki kecenderungan perilaku negatif dan ada pula yang berstatus
hukum.
Atas kondisi tersebut, RSKO Jakarta mendesign keamanan lingkungan
gedung mencegah terjadinya pasien kabur atau melarikan diri.
Agar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)
dapat berjalan bagaimana mestinya, dilaksanakan pelatihan K3 secara rutin bagi
para pegawai rumah sakit, pegawai outsourching, mahasiswa PKL/Magang.
Pelatihan K3RS ini agar para pegawai dapat mengetahui standar
K3RS sesuai peraturan pemerintah.
Adapun standar K3 Rumah Sakit yang telah diterapkan di RSKO
Jakarta ;
1. Manajemen Risiko K3 Rumah Sakit
Manajemen risiko dilakukan dengan tujuan untuk meminimalkan
risiko semua aspek yang berkaitan dengan keberadaan rumah sakit.
Setiap tahun RSKO Jakarta mewajibkan setiap unit kerja
melakukan identifikasi, pelaksanaan dan mengevaluasi manajemen resiko dan
melaporkan ke tim K3RS.
2. Keselamatan dan Keamanan Rumah Sakit
Standar terkait keselamatan dan keamanan rumah sakit di RSKO
Jakarta amat berbeda dan terbilang unik dibandingkan rumah sakit lainnya. Jendela-
jendela di ruang rawat inap berteralis dan terkunci rapat agar pasien tidak
mudah kabur.
Mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan
mendukung K3RS, setiap kamar pasien baik didalam maupun diluar diberi kamera
pengawas CCTV termasuk di lingkungan sekitar.
Pemasangan dan pengawasan CCTV di kamar pelayanan, bertujuan
agar petugas dapat merespon risiko K3RS dengan cepat apabila terjadi kejadian
upaya bunuh diri, kebakaran, pengerusakan, keamanan dan bencana.
3. Pelayanan Kesehatan Kerja
Standar pelayanan kesehatan kerja di RSKO Jakarta mencakup upaya pengelolaan kesehatan bagi SDM yang bekerja di lingkup rumah sakit. Setiap 3 bulan sekali pegawai RSKO Jakarta dilakukan pemeriksaan Kesehatan ; tekanan darah, berat badan, tinggi badan, lingkar pinggang, gula darah dan kolesterol.
4. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
RSKO Jakarta telah menerapkan metode pengelolaan secara
khusus untuk limbah B3. Pengelolaan B3 ini dilaksanakan agar tidak menimbulkan
gangguan kesehatan dan mencemarkan lingkungan.
5. Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran
Pelatihan K3RS yang juga dilaksanakan di RSKO Jakarta yakni dengan
memberikan pengetahuan terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Ancaman kebakaran bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,
termasuk di setiap ruangan RSKO Jakarta. Sisekitar unit- unit kerja telah
ditempatkan alat pemadam kebakaran (APAR) termasuk beberapa titik fire hydrant.
6. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit
Standar K3RS yang berkaitan dengan upaya pengelolaan sarana
dan prasarana di RSKO Jakarta ditangani oleh Instalasi Sarana dan Prasarana
Rumah Sakit (IPSRS) dan Unit Layanan Operasional (LO) yang berkerjasama dengan
unit kerja masing-masing.
IPSRS dan LO bertanggung jawab atas pengelolaan yang baik
atas sarana dan prasarana milik rumah sakit yang dapat menimbulkan potensi
kecelakaan tak diharapkan, potensi kekeliruan pemakaian, ataupun kemungkinan
lainnya yang berkaitan dengan pemakaian oleh pasien, pengunjung, pegawai serta
masyarakat di lingkungan rumah sakit.
7. Pengelolaan Peralatan Medis
RSKO Jakarta amat memperhatikan pengelolaan medis dari aspek
K3. IPSRS memastikan bahwa peralatan medis rumah sakit aman untuk digunakan dan
tidak menimbulkan dampak berbahaya bagi pasien, petugas, pendamping pasien,
pengunjung dan masyarakat di lingkungan rumah sakit.
IPSRS secara rutin dan berkala seluruh peralatan medis di
cek dan dikalibrasi. Bahkan alat-alat berteknologi tinggi dilakukan pengecekan dan
service rutin terjadwal setiap tahunnya.
Pencegahan infeksi dari alkes diawasi oleh PPI (Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi) dan selalu dilakukan sterilisasi alat medis yang
digunakan pasca tindakan medis, tindakan perawatan gawat darurat, tindakan perawatan
intensif, dan tindakan medis lainnya oleh Central Sterile Supply Departement
(CSSD).
8. Kesiapan menghadapi situasi darurat dan bencana
K3RS RSKO Jakarta juga mengedukasi kesiapan para pegawai dan
pasien rawat inap NAPZA dalam menghadapi kondisi darurat atau bencana.
RSKO Jakarta memiliki standar tindakan yang jelas ketika
menghadapi situasi darurat atau bencana. Dimana jalur evakuasi dan titik kumpul
pun telah tersedia.
**
Melalui penerapan K3RS di RSKO Jakarta, pelayanan kesehatan kepada
masyarakat bisa berjalan dengan baik.
Para pegawai RSKO Jakarta pun telah diedukasi mengenai
pengetahuan secara menyeluruh terkait penerapan K3RS tersebut.
Share This News