Pada hari ini, 1 Desember 2023, diperingati Hari AIDS
Sedunia, yang tidak lain bertujuan untuk mengajak masyarakat sadar akan bahaya
AIDS, dan berlomba-lomba mencegah infeksi HIV, serta bagi pengidap agar dapat
mengontrol bagaimana hidup dengan virus tersebut.
Ada hubungannya dengan AIDS, Indonesia saat ini memiliki
pekerjaan rumah yakni mengatasi peredaran narkoba dimana jenisnya terus makin bertambah.
Dampak dari prilaku penggunaan narkoba ialah bertambahnya
Individu yang terinfeksi HIV. Di Indonesia, narkoba suntik masih menjadi
salah-satu moda penularan HIV yang patut diperhatikan.
Pemerintah bersama masyarakat telah melakukan berbagai upaya
penanggulangan HIV-AIDS sejak munculnya kasus AIDS yang pertama di Indonesia
tahun 1987.
Berdasarkan data Kemenkes RI sampai dengan bulan Desember
2022, baru 77% Orang Dengan HIV (ODHIV) yang mengetahui status HIV-nya.
Dari persentase tersebut hanya 26% ODHIV yang mengikuti
pengobatan ARV atau on ARV dan baru 23?ri ODHIV on ARV yang mendapatkan
viral load test dengan hasil yang menunjukkan virusnya telah tersupresi.
Situasi ini menjadi tantangan Pemerintah, karena Indonesia
telah mentargetkan akan mencapai Eliminasi AIDS pada tahun 2030.
Untuk menunggalanginya, Pemerintah Indonesia dalam hal ini
Kementerian Kesehatan RI merancang Program Pengurangan Dampak Buruk Komprehensif
dan Terpadu yang memadukan berbagai komponen intervensi mulai dari layanan alat
suntik steril, hingga terapi ARV dan terapi koinfeksi TB + Hepatitis.
Untuk itu Pemerintah mengeluarkan Permenkes no 55/2015 dalam
menangani dual epidemi HIV-Narkoba. Acquired Immunodeficiency Syndrome
(AIDS) disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Seperti yang kita ketahui, tubuh manusia memiliki sel darah
putih (limfosit) yang berguna sebagai pertahanan tubuh dari serangan virus
maupun bakteri.
Virus HIV yang masuk tubuh manusia dapat melemahkan bahkan
mematikan sel darah putih dan memperbanyak diri, sehingga melemahkan sistem
kekebalan tubuhnya (CD4).
Dalam kurun waktu 5-10 tahun setelah terinfeksi HIV,
seseorang dengan HIV positif jika tidak minum obat anti retroviral (ARV), akan
mengalami kumpulan gejala infeksi opportunistik yang disebabkan oleh penurunan
kekebalan tubuh akibat tertular virus HIV, yang disebut AIDS.
Dilansir dari unair.ac.id, Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia telah mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan jumlah kasus HIV pada
2023.
Ibu rumah tangga (IRT) menjadi salah satu kelompok penyumbang
terbesar. Didapatkan angka mencapai 35 persen dari total kasus HIV yang ada
dari IRT. Akibatnya kasus HIV baru pada kelompok IRT bertambah sebanyak 5.100
kasus pada setiap tahunnya.
Terdapat juga potensi penularan HIV dari ibu ke anak.
Penularan tersebut dapat terjadi pada saat proses kehamilan, persalinan, atau
saat menyusui.
Namun penularan ini ternyata dapat dicegah dengan cara memeriksakan
status HIV ibu sejak dini. Pemeriksaan ini dapat dilakukan segera setelah ibu
dinyatakan hamil.
Hubungan antara narkotika dan HIV-AIDS dikenal di Amerika
sejak awal epidemi AIDS. Negara super power ini amat perhatian bahwa pengguna
narkotika jarum suntik merupakan perilaku berisiko terinfeksi HIV dan termasuk
diakibatkan sex bebas.
Epidemi HIV di Indonesia saat ini terkonsentrasi pada key
affected population (Populasi Kunci). Terdapat 2 (dua) jalur penularan
terpenting (1) hubungan seks heteroseksual tanpa pelindung, utamanya dikalangan
mereka yang memiliki banyak pasangan seks, dan (2) prilaku penggunaan jarum
suntik dikalangan pecandu narkotika. (AM)
Sumber Informasi: Kemenkes RI, UNAIR, Buku HIV dan Narkoba
cetakan 2019 (Zubairi Djoerban, Riza Sarasvita, dan Samsuridjal Djauzi)
Salam hangat
PKRS dan Pemasaran
Share This News