Apa yang kita dengar ketika mengobrol
santai dengan kerabat, teman-teman, netizen, dan masyarakat lainnya tentang
Rehabilitasi Narkoba ?
Mungkin banyak yang belum tau dan ada saja
yang mempertanyakan di rehabilitasi narkoba ada apa saja dan apa yang
dilakukan? Ada yang memang tidak tahu dan kemudian bertanya, ada pula yang sok
tahu.
Banyak yang beranggapan bahwa ketika berada
di rehabilitasi narkoba, seseorang akan diperlakukan seperti narapidana di
penjara. Bahkan ada yang pernah memberitakan 1 kamar dijejali 20 orang, jelas
informasi ini tidak benar.
Apakah memang seperti itu ?
Bila membahas rehabilitasi narkoba,
sebaiknya kita merujuk kepada Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Fasilitas kesehatan yang berada dibilangan Cibubur ini merupakan Rumah Sakit
Khusus Ketergantungan Obat yang dibentuk oleh Pemerintah sejak tahun 1972.
Pendirian RSKO Jakarta diprakarsai oleh
oleh Bapak H. Ali Sadikin (alm) mantan Gubernur DKI Jakarta, dr. Herman Susilo
(mantan Ka. Dinkes DKI Jakarta), Prof. dr. Kusumanto Setyonegoro (mantan Ka.
Ditkeswa Depkes) dan bagian Psikiatri Universitas Indonesia.
Dalam pelayanannya, RSKO Jakarta memiliki
pelayanan Rawat Inap yang khusus yaitu Instalasi Rehabilitasi Napza. Rawat Inap
tersebut merupakan pusat layanan bagi individu yang berjuang memulihkan diri
dari ketergantungan NAPZA / NARKOBA.
Fasilitas Instalasi Rehabilitasi NAPZA
(Narkoba)
RSKO Jakarta berdiri di atas lahan seluas
1,7 hektar, yang terdiri dari beberapa pelayanan seperti rumah sakit lainnya.
Untuk fasilitas RSKO Jakarta sendiri, terbilang cukup layak dan memadai.
Terdapat kapasitas 100 tempat tidur di RSKO Jakarta per 1 Februari 2020.
Walaupun RSKO Jakarta memiliki layanan
rehabilitasi Napza / Narkoba tetap harus memenuhi persyaratan sebagai rumah
sakit.
Maka untuk itu RSKO Jakarta yang
memberikan layanan kamar dengan kelas-kelas. Sama seperti rumah sakit lain,
RSKO Jakarta memiliki kamar / ruangan kelas VIP, Kelas I, Kelas II dan Kelas
III.
Agar tidak salah informasi dan
mengklarifikasi informasi yang simpang siur, yuks kita kenalan dengan Instalasi
MPE dan Rehabilitasi RSKO Jakarta yang terdiri dari Unit MPE dan Unit
Rehabilitasi Napza.
Bila bicara rehabilitasi narkoba maka
masyarakat harus mengenal Unit Rehabilitasi Napza / Narkoba itu sendiri. Unit
ini terdiri dari Rumah Primary Program, Rumah Special Program, Rumah Female,
dan Rumah Re Entry Program.
Jadi pada beberapa waktu yang lalu, ada yg
memberitakan bahwa tempat rehabilitasi RSKO Jakarta memperlakukan pasien
narkoba 1 kamar 20 orang, itu adalah hoaks.
Mau bagaimanapun RSKO merupakan rumah sakit
yang wajib memenuhi standart Kemenkes RI dan Akreditasi Rumah Sakit walaupun
melayani pasien titipan kepolisian / kejaksaan / putusan pengadilan.
RSKO Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020
menerima sertifikat Akreditasi Rumah Sakit bintang 5 (Paripurna) dari Komisi
Akreditasi Rumah Sakit
Share This News