Apakah Anda mengetahui
minimal pernah mendengar sebuah kata ‘Adiksi’ ? bisa jadi diantara Anda ada
yang pernah dengar bahkan memahami tapi ada juga yang belum tau.
Menurut KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia) Adiksi adalah kecanduan atau
ketergantungan secara fisik dan mental terhadap suatu zat.
Sedangkan menurut ICD 10 (Internasional Classification Disease), adiksi adalah Penggunaan
yang merugikan dan berbahaya, jika
polanya menyebabkan kerusakan pada kesehatan (fisik maupun mental).
Adiksi menurut ICD 10
juga dapat diartikan sebagai sindroma ketergantungan, jika menggunakan
narkotika menjadi sebuah keharusan (kompulsi) dan adanya gejala-gejala fisik
putus zat setelah tidak lagi menggunakan.
NIDA (National Institute of Drug Abuse) adiksi
adalah penyakit otak kronis dan kambuhan yang ditandai dengan perilaku mencari
dan menggunakan zat yang kompulsif, meskipun memiliki konsekuensi yang
merugikan.
Adiksi dapat dikatakan
sebagai penyakit otak kronis yang manifestasinya berupa penggunaan zat secara
kompulsif meski dengan konsekuensi merugikan.
Perilaku adiktif bersifat
bertahap, kompulsif (seakan di luar kendali), dan memengaruhi orang secara
psikologis, emosional, fisik dan perilaku.
Berbagai macam
perilaku manusia sebenarnya bisa menjadi adiktif: berbelanja, seks, games,
makan makanan tertentu, minum kopi, minum alkohol, merokok, menonton TV,
berolahraga, dan juga bekerja.
Penyakit ini dapat
menimbulkan perubahan perilaku dimana terjadi perubahan struktur dan fungsi
otak yang diakibatkan oleh efek zat yang disalahgunakan.
Kecanduan narkotika
tidak dapat disembuhkan, namun dapat dipulihkan dimana pemulihan adiksi dapat berlangsung
seumur hidup.
Adapun beberapa jenis Napza yang sering
disalahgunakan :
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Benzodiazepin (depresan)
Contohnya Xanax, Librium dan Valium. Sering disebut obat penenang.
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Opioid mencakup morfin, opium
dan zat lainnya yang digunakan untuk mengobati nyeri yang berat.
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Barbiturat (depresan).
Contohnya fenobarbital dan Seconal; Untuk mengobati kejang dan gangguan tidur.
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Depresan juga mencakup GHB dan
Rohipnol, kadang-kadang disebut “club drugs” atau “rape drugs karena dalam
dosis kecil bisa meningkatkan aktifitas di klub dansa dan dalam dosis besar
dapat membuat sangat mengantuk.
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Halusinogen, mencakup LSD,
mescaline (turunan dari peyote, sejenis tanaman kaktus), ekstasi dan beberapa
jenis jamur.
Efek spesifik zat
NAPZA dapat berupa ;
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Stimulan :
Meningkatkan aktifitas susunan saraf pusat (SSP). Cenderung meningkatkan denyut
jantung dan pernapasan serta menyebabkan euforia.
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Opioid :
Menekan SSP. Obat ini mengurangi nyeri dan memicu tidur.
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Depresan :
Menurunkan aktifitas SSP. Cenderung menurunkan denyut jantung dan pernapasan.
Menyebabkan perasaan rileks, kadang mengantuk, rasa nyaman atau euforia.
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Halusinogen
: Menimbulkan distorsi sensori dan mengubah mood dan pikiran.
Bagi Individu yang
membutuhkan pemulihan adiksi dapat melaksanakan rehabilitasi penyalahguna NAPZA
(Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif lain).
Rehabilitasi merupakan salah satu proses pemulihan penyalahguna zat / narkotika / narkoba / NAPZA
Bagi para penyalahguna
zat atau keluarga penyalahguna zat dapat mengakses layanan rehablitasi narkoba
agar memperoleh pemulihan dari adiksi NAPZA.
Rumah Sakit
Ketergantungan Obat yang berdiri sejak 1972 bisa menjadi tempat yang tepat
mendapatkan layanan rehabilitasi narkoba berbasis rumah sakit. (AM)
---
Editorial ; drg.
Imelda Kusumaningrum (Kepala Instalasi Promosi Kesehatan dan Pemasaran)
Laporan Hukormas RSKO
Jakarta
Share This News