Customer Service RSKO Pada Hari Kerja Jam 7.30 sd 16.00 WIB : 0813-1871-8880 (Whatsapp)
News Photo

Peran Fisioterapi Dalam Program Pemulihan Penyalahguna NAPZA (Narkoba)

Judul : Peran Fisioterapi Dalam Program Pemulihan Penyalahguna NAPZA (Narkoba)

Penulis : Ahmad Ashim, AMF (Fisioterapis Instalasi Rawat Jalan RSKO Jakarta)

 

Apakah warganet tau pelayanan kesehatan Fisioterapi dapat membantu pemulihan penyalahguna NAPZA (Narkoba) ? kalau belum tau, yuks cari tau…

Berdasarkan Permenkes nomor 65 tanhun 2015, Fisioterapi merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, komunikasi.

Terdapat layanan dari Fisioterapi yang ternyata dapat membantu penyalahguna NAPZA (Narkoba) dalam proses pemulihan dari ketergantungan NAPZA.

Pertama sebelum masuk mengenai  pendekatan program fisoterapi, Penulis membahas tentang NAPZA terlebih dahulu. NAPZA sendiri merupakan singkatan dari Narkoba, Alkohol , Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) melansir dalam situs resminya data World Drug Report UNODC tahun 2020, tercatat sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba (penelitian tahun 2018).

Adapun penyalahgunaan NAPZA (Narkoba) adalah pola perilaku diamana seseorang menggunakan zat / bahan yang berbahaya (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) yang mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, baik itu pikiran, prilaku ataupun perasaan seseorang dimana efek samping dari penggunaan obat ini mengakibatkan efek kecanduan.

Patut diketahui apabila seseorang menjadi penyalahguna (pecandu)  NAPZA akan mengalami gangguan yang cukup serius dalam kualitas hidup dan kesehatan mental.

Bagaimana penanganan kecanduan akibat penyalahgunaan NAPZA ?

Penanganan kecanduan akibat penyalahgunaan NAPZA pada dasarnya dapat berbeda pada tiap orang, tergantung kondisi dan NAPZA yang digunakan

Perilaku negatif ini harus segera mendapatkan penanganan. Jika tidak ! dapat membahayakan kesehatan bahkan berpotensi menyebabkan kematian.

Rehabilitasi merupakan upaya yang dilakukan untuk menangani kecanduan NAPZA. Pasien dapat mengajukan rehabilitasi pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di banyak daerah, terdiri dari rumah sakit, puskesmas, hingga lembaga khusus rehabilitasi.

Pengajuan layanan rehabilitasi atas kemauan dan kehendak sendiri, diatur dalam pasal 55 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana pasien tidak akan terjerat tindak pidana. Di Indonesia, rehabilitasi memiliki tiga tahap, yakni:

1. Detoksifikasi. Detoksifikasi adalah tahap di mana dokter memberikan obat tertentu yang bertujuan untuk mengurangi gejala putus obat (sakau) yang muncul. Sebelum pasien diberikan obat pereda gejala, dokter terlebih dahulu akan memeriksa kondisinya secara menyeluruh.

2. Terapi perilaku kognitif. Pada tahap ini, pasien akan dibantu psikolog atau pskiater berpengalaman.

Terapis terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kondisi guna menentukan tipe terapi yang sesuai. Beberapa tujuan dilakukannya terapi perilaku kognitif, antara lain adalah untuk mencari cara mengatasi keinginan menggunakan obat disaat kambuh, dan membuat strategi untuk menghindari dan mencegah kambuhnya keinginan menggunakan obat.

3. Bina lanjut. Tahap ini memungkinkan pasien ikut serta dalam kegiatan yang sesuai dengan minat. Pasien bahkan dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja, namun tetap dalam pengawasan terapis.

Lalu, dimana peran Fisioterapi dalam Intervensi dalam program Rehabilitasi NAPZA?

Layanan rehabilitasi kecanduan NAPZA seharusnya tidak hanya difokuskan pada pencapaian membatasi kecanduan terhadap NAPZA saja, tetapi juga harus mencoba melalui pendekatan untuk memulihkan kualitas hidup pasien, serta kesehatan fisik dan mental mereka.

Layanan pemulihan penyalahguna NAPZA juga dapat dilakukan dengan pendekatan program Fisioterapi. Salah satu pendekatannya adalah dengan program Terapi Latihan.

Terapi latihan adalah suatu teknik fisioterapi untuk memulihkan dan meningkatkan kondisi pada gangguan neurologis, musculosceletal, cardiorespiration, balance, gangguan koordinasi dan gangguan fungsional pada seorang pasien.

Beberapa kondisi gangguan tersebut ternyata banyak dialami seseorang pecandu. Salah satu faktor penting yang berpengaruh pada efektifitas program terapi latihan adalah edukasi kepada pasien dan keluarganya serta keterlibatan pasien secara aktif dalam rencana pengobatan yang telah disusun.

Menurut Lisha, N.E. dan Sussman, S (2010) dalam Artikelnya : “Relationship of high school and college sports participation with alcohol, tobacco, and illicit drug use: A review, bahwa terapi Latihan (Latihan Fisik) dengan pengawasan dan waktu yang teratur dapat menjadi alat yang efektif untuk membantu dalam pencegahan dan pengobatan ketergantungan obat.

Selain berpengaruh pada konsumsi dan keinginan (kecanduan), terapi latihan juga telah terbukti efektif sebagai metode untuk meningkatkan gangguan mental seperti pengurangan stres (Agarwal, R.P.; dkk. 2015), kecemasan dan depresi (Rawson, R.A.; dkk. 2015).

Melepaskan diri dari kecanduan NAPZA atau narkoba bukanlah perkara mudah. Peran aktif setiap pengambil kebijakan khususnya dipusat-pusat rehabilitasi NAPZA sangat diperlukan dalam mengendalikan penyalahgunaan NAPZA.

Salah satunya peran aktif Fisioterapi dalam meningkatkan kualitas aktifitas gerak dan fungsi, perlu dijadikan salah satu pendekatan dan referensi guna menanggulangi efek dari kecanduan NAPZA.

Kedepannya pentingnya dilakukan pengkajian dan pendalaman terkait pendekatan interfensi Fisioterapi yang berkaitan dalam pemulihan penyalahguna NAPZA.

----

Editorial : Tim PKRS dan Pemasaran

Laporan     : Unit Kerja Hukormas

 

Share This News