Apakah Anda mengetahui mengenai Positive
And Negative Syndrome Scale – Excited Component (PANSS – EC) ?
Bagi yang belum mengenal, PANSS-EC merupakan
salah satu skala intuitif yang paling sederhana untuk menilai pasien gaduh
gelisah dimana perilaku tersebut dapat beresiko terhadap diri sendiri maupun
orang lain.
Skala intuitif PANSS – EC juga merupakan
indikator dalam penanganan pasien gaduh gelisah dengan cepat yang meliputi
faktor positif, negatif, kognitif, depresi dan kecemasan. Kondisi gaduh gelisah
yang dialami seseorang bisa disebabkan faktor-faktor tersebut.
Sejak pemerintah mengumumkan Indonesia juga
mengalami Pandemi seperti yang dialami seluruh Negara di dunia akibat
penyebaran virus corona atau severe acute
respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang sering disebut
Covid-19 segudang permasalahan yang berkaitan dengan masalah mental dan
kejiwaan.
Beberapa kondisi antara lain kejenuhan hingga
terpaksa menjalani kondisi karantina, krisis ekonomi hingga kemiskinan,
ketakutan yang berlebih hingga kesedihan yang berkepanjangan akibat keluarga
meninggal dunia karena virus corona, bahkan meningkatnya kasus perceraian pada
beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah-daerah.
Selain itu, ada kemungkinan banyak warga yang
akhirnya terjerumus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan
terlarang (NARKOBA) sebagai pelarian dari sejumlah permasalahan yang ada akibat
dampak pandemi ini.
Kondisi-kondisi krisis mental dan jiwa
tersebut dapat mengakibatkan seseorang tidak mampu mengontrol atas dirinya
sendiri sehingga menimbulkan sejumlah gangguan masalah kejiwaan yang sering
terjadi antara lain ;
ü
Gangguan kecemasan
ü
Gangguan kepribadian
ü
Gangguan psikotik
ü
Gangguan suasana hati
ü
Gangguan makan
ü
Gangguan pengendalian impuls dan kecanduan
ü
Gangguan obsesif kompulsif (OCD)
ü
Gangguan stress pascatrauma (PTSD)
ü
Dan gangguan-gangguan lainnya yang berkaitan
dengan kejiwaan
Dari pemasalahan gangguan-gangguan kejiwaan
tersebut dapat mempengaruhi kondisi pasikotik akut hingga kronis dan
menimbulkan kondisi gaduh gelisah dan perilaku agresif yang tidak terkontrol.
Pada beberapa kondisi akan sangat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain
yang sering dijumpai pada fasilitas layanan kesehatan gawat darurat psikiatri
(Jiwa)
Beberapa kasus yang sering ditemui di IGD
ataupun di Poli Psikiatri menunjukkan kondisi dengan penilaian PANSS – EC yang
tinggi. Dari faktor diatas indikator yang dinilai antara lain :
1.
Gaduh gelisah (P4)
2.
Ketegangan (G4)
3.
Permusuhan (P7)
4.
Ketidakkoperatifan (G8)
5.
Pengendalian impuls (G14)
Dengan skala penilaian masing-masing indikator
diatas adalah 1-7
1. Tidak
ada
2. Minimal
3. Ringan
4. Sedang
5. Agak
berat
6. Berat
7. Sangat
berat
Sehingga total nilai maksimal PANSS – EC
adalah 35 poin. Dengan beberapa tatalaksana dari hasil pengukuran PANSS – EC
antara lain ;
ü
Persuasi dengan menempatkan pasien pada
ruangan yang tenang dan dilakukan konseling serta menjadi pendengar yang
empati.
ü
Dengan pemberian terapi obat secara oral
sesuai indikasi dari psikiater.
ü
Dengan pemberian terapi obat suntik / injeksi
anti psikotik sesuai indikasi dari psikiater.
ü
Untuk cara terakhir sebaiknya dihindari dan
jarang dipergunakan serta menjadi pilihan akhir jika pasien sulit dikendalikan
yaitu fiksasi dengan pemantauan ketat dari petugas fasilitas layanan kesehatan.
Beberapa alasan yang mendasar PANSS – EC
dipakai sebagai salah satu penilai skala intuitif kondisi gaduh gelisah pasien
jiwa murni dan akibat penggunaan napza yaitu spesifik, hasil penilaian
menunjukkan validitas dan reliabilitas internal yang tinggi.
Selain itu juga PANSS-EC dalam metode
operasional penilaiannya lebih jelas, penilaian gejalanya lebih menyeluruh,
sensitivitasnya yang baik untuk perubahan gejala jangka pendek maupun jangka
panjang, konsistensi dalam skoring pasien secara individual sejalan dengan
waktu dan juga perjalanan penyakitnya.
Tidak hanya itu saja, dalam penentuan skor
lebih terstandarisasi dan tentunya sudah divalidasi di Indonesia dari berbagai
penelitian yang sudah dilakukan terkait penilaian PANSS – EC (LA/AM).
------
Laporan : Subbag Hukormas RSKO Jakarta
Share This News