Judul : PENGENDALIAN RISIKO PENULARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA
Penulis : dr. Dyah Purwaning Rahayu, MM, Sp.Ok (Spesialis Kedokteran
Okupasi RS Ketergantungan Obat Jakarta)
Perkembangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di dunia dan di Indonesia hingga saat ini masih terus meningkat. Data Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID -19 per tanggal 13 Juli 2020 menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, tercatat dua kasus terkonfirmasi pada awal bulan Maret 2020 hingga 13 Juli 2020 berdasarkan data Gugus Tuganingkatan kasus kemungkinan disebabkan oleh berbagai hal, antara lain, telah diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di sejumlah wilayah, tidak dipatuhinya protokol kesehatan, dan peningkatan cakupan pemeriksaan masal. Didukung dengan aktivitas masyarakat dalam komunitas yang meningkat pada masa PSBB Transisi ini, penularan penyakit di masyarakat pun semakin meningkat.
World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa penularan COVID-19 dapat
terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Penularan secara langsung
mungkin terjadi melalui kontak erat dengan penderita atau droplet yang
tersebar ketika penderita batuk, bersin, berbicara, atau bernyanyi dengan jarak
antar individu kurang dari satu meter.
Sedangkan penularan secara tidak
langsung dapat terjadi melalui sirkulasi droplet dalam ruangan yang
tertutup dengan ventilasi yang kurang baik atau dari droplet yang
menempel di permukaan benda.
Penularan sendiri dapat terjadi baik
oleh penderita dengan gejala atau tanpa gejala. Seorang penderita sudah
memiliki virus dalam tubuhnya sekitar satu sampai tiga hari sebelum timbulnya
gejala.
Sebutan penderita tanpa gejala (
kasus konfirmasi tanpa gejala ) tidak selalu orang tersebut sama sekali tidak
mengalami gejala apapun, namun kemungkinan besar gejala yang muncul bukanlah
gejala berat sehingga diabaikan atau dianggap enteng oleh penderita.
Pada fase sebelum timbul gejala atau
presimptomatik, viral load berada pada tingkat paling tinggi sehingga
sangat mudah untuk menularkan penyakit kepada orang lain. Tetapi seiring
munculnya gejala, viral load akan menurun.
Viral load sendiri dapat dideteksi melalui
pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Hasil positif pada pemeriksaan RT-PCR dapat bertahan hingga 14 hari pada kasus
konfirmasi tanpa gejala dan lebih dari tiga minggu pada orang dengan gejala. Hasil
positif dapat bertahan semakin lama seiring semakin memberatnya gejala.
Maka dari itu, kasus terkonfermasi dengan gejala (penderita
dengan gejala) mempunyai kemungkinan yang lebih tinggi daripada kasus terkonfirmasi
tanpa gejala untuk menularkan penyakit kepada orang lain dengan kemungkinan
penularan oleh kasus terkonfermasi dengan gejala sekitar 0,8 -15,4% sedangkan
pada penderita tanpa gejala sekitar 0 - 2,2%.
Pada masa PSBB Transisi saat ini,
beberapa perkantoran sudah tidak lagi memberlakukan Work from Home (WFH)
atau bekerja dari rumah dan melaksanakan kegiatan bekerja langsung dari kantor
atau Work from Office (WFO) . Namun dengan angka kasus terkonfirmasi
yang masih terus meningkat, kegiatan bekerja dari kantor tentu tidak dapat
dilaksanakan sebagaimana kegiatan perkantoran sebelum terjadi pandemi COVID-19.
Kondisi lingkungan perkantoran
terutama di Jakarta, rentan terjadi penularan dikarenakan berada di ruang
tertutup dan terjadi pertemuan antara banyak orang. Ditambah dengan faktor
kebiasaan bahwa rekan kerja adalah saudara yang sering membuat orang lupa untuk
tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sehingga untuk menciptakan
lingkungan kerja yang aman dengan risiko penularan yang rendah di masa pandemi
ini, harus dilakukan pengendalian risiko penularan mulai dari diri sendiri
hingga penyesuaian kondisi lingkungan kerja.
Pengendalian risiko penularan dapat
dilakukan dengan menerapkan hirarki pengendalian, yang terdiri dari :
1. Eliminasi
Eliminasi paparan terhadap virus
dapat dilakukan melalui tindakan preventif untuk mencegah karyawan terpapar
penyakit, baik dari lingkungan kerja maupun dari perjalanan menuju dan sepulang
dari tempat bekerja. Langkah ini dapat dilakukan dengan menutup secara total tempat
kerja jika diperlukan.
2. Substitusi
Substitusi atau penggantian metode
kerja yang biasanya dengan metode baru dengan risiko penularan lebih rendah. Penerapan
metode baru ini antara lain dapat diimplementasikan dalam bentuk Work from
Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Pengalihan pekerjaan dari jarak jauh yang
melibatkan banyak urusan pekerjaan mungkin dapat dilakukan dalam bentuk virtual.
3. Pengendalian secara teknis
Pengendalian secara teknis diimplementasikan
jika tuntutan pekerjaan tidak memungkinkan untuk dilakukan dari jarak jauh atau
secara virtual.
Maka, untuk melakukan mengendalikan risiko
penularan di tempat kerja, dilakukanlah pengendalian secara teknis di
lingkungan kerja. Langkah ini merupakan langkah yang efektif untuk
mengendalikan risiko penularan pada lingkungan kerja tanpa sepenuhnya
bergantung pada pencegahan individu setiap karyawan. Pengendalian secara teknis
dapat dilakukan dengan:
a. Memperbaiki ventilasi seperti
menambah jumlah ventilasi di tempat kerja atau menggunakan penyaring udara
terutama pada ruangan dengan ventilasi yang kurang memadai.
b. Mengatur posisi duduk antar karyawan
dan memberikan pembatas antar meja.
c. Membedakan akses pintu masuk dan
pintu keluar untuk meminimalisir pertemuan antar karyawan.
d. Menyediakan pengecekan suhu dan
wastafel atau hand sanitizer di setiap pintu akses.
4. Administratif
Langkah ini melibatkan perubahan
kebijakan kantor untuk mengurangi risiko penularan. Hal pertama yang dapat
dilakukan adalah pengaturan shift kerja dengan memberikan jam kerja yang
lebih panjang dalam satu kali hadir bagi karyawan untuk mengurangi jumlah
karyawan yang hadir di kantor pada satu hari yang sama serta mengurangi
frekuensi bepergian karyawan.
Selain itu perlu diperhatikan juga
kebijakan untuk tidak bekerja dari kantor bagi karyawan yang sedang tidak sehat
atau mempunyai kemungkinan menderita COVID-19.
Untuk mencegah terjadinya penularan
tanpa disertai gejala di lingkungan kerja, perlu dilakukan edukasi mengenai
tindakan preventif pada karyawan dan memastikan bahwa tindakan tersebut dipatuhi.
Tindakan preventif dapat berupa:
a. Mencuci tangan tujuh langkah dengan
sabun dan air mengalir atau hand
sanitizer secara rutin;
b. Menerapkan etika batuk dan bersin
dengan menutup mulut menggunakan siku bagian dalam;
c. Menghimbau karyawan untuk tidak
bergantian barang, baik barang-barang kantor maupun barang pribadi dengan
karyawan lain sebisa mungkin;
d. Membersihkan serta disinfeksi setiap
ruangan beserta barang-barang di dalamnya secara rutin;
e. Menerapkan kegiatan bersih-bersih
secara rutin pada area kerja dan barang masing-masing karyawan, barang yang
banyak dipegang secara bergantian seperti gagang pintu dan telepon, serta
tempat yang digunakan secara bergantian seperti toilet dan lift.
5. Alat Pelindung Diri dan Protokol
Kesehatan
Penggunaan alat pelindung diri terbukti
efektif dalam menurunkan risiko penularan. Maka selama bekerja langsung dari
kantor, perlu dibuat peraturan mengenai penggunaan alat pelindung diri utama
yang sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu masker. Penggunaan masker harus
sesuai anjuran, yaitu:
a. Masker menutupi hidung hingga mulut;
b. Tidak membuka masker kecuali saat
sedang makan atau minum;
c. Mengganti masker kain setiap 4 jam
dan menyimpan masker yang kotor di wadah tertutup;
d. Menggunakan masker bedah bagi yang
sedang sakit atau berada di rumah sakit;
e. Tidak menyentuh bagian depan masker
ketika akan melepas masker dan tidak menyentuh bagian dalam masker ketika akan
menggunakan masker;
f.
Tidak
menggantikan penggunaan masker dengan hanya menggunakan face shield.
Langkah pengendalian penularan
COVID-19 di tempat kerja harus dilakukan secara berkesinambungan demi
menciptakan lingkungan kerja yang aman serta meningkatkan kualitas kesehatan
karyawan yang dalam skala besar dapat turut menurunkan angka kejadian COVID-19.
DAFTAR PUSTAKA
1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. World Health Organization. (2020,
July 9). Transmission of SARS-CoV-2: implications for infection prevention
precautions. Diakses pada 13 Juli 2020 dari https://www.who.int/news-room/commentaries/detail/transmission-of-sars-cov-2-implications-for-infection-prevention-precautions
3. El Pais. (2020, June 18). An
analysis of three Covid-19 outbreaks : how they happened and how they can be
avoided Diakses pada 13 Juli 2020 dari https://english.elpais.com/spanish_news/2020-06-17/an
analysis-of-three-Covid-19-outbreaks-how-they-happened-and-how-they-can-be-avoided.html
4. International Labour Organization. 2020. A safe and healthy return to work
during the COVID-19 pandemic. Jenewa: International Labour Organization.
-------
Laporan : Subbag Hukormas dan Instalasi PKRS RSKO Jakarta
Share This News