Customer Service RSKO Pada Hari Kerja Jam 7.30 sd 16.00 WIB : 0813-1871-8880 (Whatsapp)
News Photo

PENGENDALIAN RISIKO PENULARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA

Judul : PENGENDALIAN RISIKO PENULARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA

Penulis : dr. Dyah Purwaning Rahayu, MM, Sp.Ok (Spesialis Kedokteran Okupasi RS Ketergantungan Obat Jakarta)

Perkembangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di dunia dan di Indonesia hingga saat ini masih terus meningkat. Data Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID -19 per tanggal 13 Juli 2020 menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, tercatat dua kasus terkonfirmasi pada awal bulan Maret 2020 hingga 13 Juli 2020 berdasarkan data Gugus Tuganingkatan kasus kemungkinan disebabkan oleh berbagai hal, antara lain, telah diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di sejumlah wilayah, tidak dipatuhinya protokol kesehatan, dan peningkatan cakupan pemeriksaan masal. Didukung dengan aktivitas masyarakat dalam komunitas yang meningkat pada masa PSBB Transisi ini, penularan penyakit di masyarakat pun semakin meningkat.

 

World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa penularan COVID-19 dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Penularan secara langsung mungkin terjadi melalui kontak erat dengan penderita atau droplet yang tersebar ketika penderita batuk, bersin, berbicara, atau bernyanyi dengan jarak antar individu kurang dari satu meter.

 

Sedangkan penularan secara tidak langsung dapat terjadi melalui sirkulasi droplet dalam ruangan yang tertutup dengan ventilasi yang kurang baik atau dari droplet yang menempel di permukaan benda.

 

Penularan sendiri dapat terjadi baik oleh penderita dengan gejala atau tanpa gejala. Seorang penderita sudah memiliki virus dalam tubuhnya sekitar satu sampai tiga hari sebelum timbulnya gejala.

 

Sebutan penderita tanpa gejala ( kasus konfirmasi tanpa gejala ) tidak selalu orang tersebut sama sekali tidak mengalami gejala apapun, namun kemungkinan besar gejala yang muncul bukanlah gejala berat sehingga diabaikan atau dianggap enteng oleh penderita.

 

Pada fase sebelum timbul gejala atau presimptomatik, viral load berada pada tingkat paling tinggi sehingga sangat mudah untuk menularkan penyakit kepada orang lain. Tetapi seiring munculnya gejala, viral load akan menurun.

 

Viral load sendiri dapat dideteksi melalui pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hasil positif pada pemeriksaan RT-PCR dapat bertahan hingga 14 hari pada kasus konfirmasi tanpa gejala dan lebih dari tiga minggu pada orang dengan gejala. Hasil positif dapat bertahan semakin lama seiring semakin memberatnya gejala.

 

Maka dari itu,  kasus terkonfermasi dengan gejala (penderita dengan gejala) mempunyai kemungkinan yang lebih tinggi daripada kasus terkonfirmasi tanpa gejala untuk menularkan penyakit kepada orang lain dengan kemungkinan penularan oleh kasus terkonfermasi dengan gejala sekitar 0,8 -15,4% sedangkan pada penderita tanpa gejala sekitar 0 - 2,2%.

 

Pada masa PSBB Transisi saat ini, beberapa perkantoran sudah tidak lagi memberlakukan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah dan melaksanakan kegiatan bekerja langsung dari kantor atau Work from Office (WFO) . Namun dengan angka kasus terkonfirmasi yang masih terus meningkat, kegiatan bekerja dari kantor tentu tidak dapat dilaksanakan sebagaimana kegiatan perkantoran sebelum terjadi pandemi COVID-19.

 

Kondisi lingkungan perkantoran terutama di Jakarta, rentan terjadi penularan dikarenakan berada di ruang tertutup dan terjadi pertemuan antara banyak orang. Ditambah dengan faktor kebiasaan bahwa rekan kerja adalah saudara yang sering membuat orang lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

 

Sehingga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan risiko penularan yang rendah di masa pandemi ini, harus dilakukan pengendalian risiko penularan mulai dari diri sendiri hingga penyesuaian kondisi lingkungan kerja.

 

Pengendalian risiko penularan dapat dilakukan dengan menerapkan hirarki pengendalian, yang terdiri dari :

 

1. Eliminasi

Eliminasi paparan terhadap virus dapat dilakukan melalui tindakan preventif untuk mencegah karyawan terpapar penyakit, baik dari lingkungan kerja maupun dari perjalanan menuju dan sepulang dari tempat bekerja. Langkah ini dapat dilakukan dengan menutup secara total tempat kerja jika diperlukan.

 

2. Substitusi

Substitusi atau penggantian metode kerja yang biasanya dengan metode baru dengan risiko penularan lebih rendah. Penerapan metode baru ini antara lain dapat diimplementasikan dalam bentuk Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Pengalihan pekerjaan dari jarak jauh yang melibatkan banyak urusan pekerjaan mungkin dapat dilakukan dalam bentuk virtual.

 

3. Pengendalian secara teknis

Pengendalian secara teknis diimplementasikan jika tuntutan pekerjaan tidak memungkinkan untuk dilakukan dari jarak jauh atau secara virtual.

 

Maka, untuk melakukan mengendalikan risiko penularan di tempat kerja, dilakukanlah pengendalian secara teknis di lingkungan kerja. Langkah ini merupakan langkah yang efektif untuk mengendalikan risiko penularan pada lingkungan kerja tanpa sepenuhnya bergantung pada pencegahan individu setiap karyawan. Pengendalian secara teknis dapat dilakukan dengan:

 

a.      Memperbaiki ventilasi seperti menambah jumlah ventilasi di tempat kerja atau menggunakan penyaring udara terutama pada ruangan dengan ventilasi yang kurang memadai.

b.      Mengatur posisi duduk antar karyawan dan memberikan pembatas antar meja.

c.       Membedakan akses pintu masuk dan pintu keluar untuk meminimalisir pertemuan antar karyawan.

d.      Menyediakan pengecekan suhu dan wastafel atau hand sanitizer di setiap pintu akses.

 

4. Administratif

Langkah ini melibatkan perubahan kebijakan kantor untuk mengurangi risiko penularan. Hal pertama yang dapat dilakukan adalah pengaturan shift kerja dengan memberikan jam kerja yang lebih panjang dalam satu kali hadir bagi karyawan untuk mengurangi jumlah karyawan yang hadir di kantor pada satu hari yang sama serta mengurangi frekuensi bepergian karyawan.

 

Selain itu perlu diperhatikan juga kebijakan untuk tidak bekerja dari kantor bagi karyawan yang sedang tidak sehat atau mempunyai kemungkinan menderita COVID-19.

 

Untuk mencegah terjadinya penularan tanpa disertai gejala di lingkungan kerja, perlu dilakukan edukasi mengenai tindakan preventif pada karyawan dan memastikan bahwa tindakan tersebut dipatuhi. Tindakan preventif dapat berupa:

 

a.      Mencuci tangan tujuh langkah dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer secara rutin;

b.      Menerapkan etika batuk dan bersin dengan menutup mulut menggunakan siku bagian dalam;

c.       Menghimbau karyawan untuk tidak bergantian barang, baik barang-barang kantor maupun barang pribadi dengan karyawan lain sebisa mungkin;

d.      Membersihkan serta disinfeksi setiap ruangan beserta barang-barang di dalamnya secara rutin;

e.      Menerapkan kegiatan bersih-bersih secara rutin pada area kerja dan barang masing-masing karyawan, barang yang banyak dipegang secara bergantian seperti gagang pintu dan telepon, serta tempat yang digunakan secara bergantian seperti toilet dan lift.

 

5. Alat Pelindung Diri dan Protokol Kesehatan

Penggunaan alat pelindung diri terbukti efektif dalam menurunkan risiko penularan. Maka selama bekerja langsung dari kantor, perlu dibuat peraturan mengenai penggunaan alat pelindung diri utama yang sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu masker. Penggunaan masker harus sesuai anjuran, yaitu:

 

a.      Masker menutupi hidung hingga mulut;

b.      Tidak membuka masker kecuali saat sedang makan atau minum;

c.       Mengganti masker kain setiap 4 jam dan menyimpan masker yang kotor di wadah tertutup;

d.      Menggunakan masker bedah bagi yang sedang sakit atau berada di rumah sakit;

e.      Tidak menyentuh bagian depan masker ketika akan melepas masker dan tidak menyentuh bagian dalam masker ketika akan menggunakan masker;

f.        Tidak menggantikan penggunaan masker dengan hanya menggunakan face shield.

           

Langkah pengendalian penularan COVID-19 di tempat kerja harus dilakukan secara berkesinambungan demi menciptakan lingkungan kerja yang aman serta meningkatkan kualitas kesehatan karyawan yang dalam skala besar dapat turut menurunkan angka kejadian COVID-19.

 

DAFTAR PUSTAKA

1.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2.    World Health Organization. (2020, July 9). Transmission of SARS-CoV-2: implications for infection prevention precautions. Diakses pada 13 Juli 2020 dari https://www.who.int/news-room/commentaries/detail/transmission-of-sars-cov-2-implications-for-infection-prevention-precautions

3.    El Pais. (2020, June 18). An analysis of three Covid-19 outbreaks : how they happened and how they can be avoided Diakses pada 13 Juli 2020 dari https://english.elpais.com/spanish_news/2020-06-17/an analysis-of-three-Covid-19-outbreaks-how-they-happened-and-how-they-can-be-avoided.html

4.    International Labour Organization. 2020. A safe and healthy return to work during the COVID-19 pandemic. Jenewa: International Labour Organization.

 

-------

Laporan : Subbag Hukormas dan Instalasi PKRS RSKO Jakarta

Share This News

Comment