Customer Service RSKO Pada Hari Kerja Jam 7.30 sd 16.00 WIB : 0813-1871-8880 (Whatsapp)
News Photo

Pekan ASI Sedunia 2023 ; RSKO Jakarta Dukung Ibu Berkerja Menyusui

Ibu memiliki peran penting untuk menyusui anak selama 1000 hari pertama kehidupan, bahkan organisasi kesehatan dan Pemerintah Republik Indonesia mendorong praktik pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama dan dilengkapi dengan makanan tambahan yang tepat hingga usia 2 tahun.

Pemberian Air Susu Ibu yang disingkat ASI dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan dan perkembangan anak. Dalam periode 1000 Hari pertama Kehidupan, nutrisi yang baik dan perawatan yang tepat sangat berpengaruh pada pertumbuhan otak, sistem kekebalan tubuh, dan perkembangan fisik anak.

Secara rutin tiap tahunnya Pekan ASI Sedunia diadakan pada minggu pertama bulan Agustus, pada tanggal 1-7 Agustus. Tahun 2023 Pekan ASI Sedunia mengangkat tema "Bersama-Sama Dukung Ibu Sukses Menyusui dan Bekerja".

Bila melihat Data dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO lebih dari setengah miliar perempuan pekerja tidak didukung oleh regulasi hukum tentang perlindungan maternitas.

Untuk itu Organisasi Kesehatan Dunia  / WHO mengeluarkan Pesan Kunci kepada masyarakat dunia, yaitu :

  • Menyusui di tempat kerja sukses, masyarakat sukses! Menyusui memberikan manfaat kesehatan dan gizi yang penting bagi anak-anak dengan dampak positif seumur hidup, membangun populasi yang lebih sehat dan tenaga kerja -- untuk masa depan.
  • Perempuan tidak harus memilih antara menyusui anak atau pekerjaan mereka. Dukungan menyusui dimungkinkan terlepas dari tempat kerja, sektor, atau jenis kontrak.
  • Perlindungan maternitas yang efektif meningkatkan kesehatan anak-anak dan perempuan serta meningkatkan pemberian ASI. Namun, saat ini lebih dari setengah miliar perempuan pekerja tidak memiliki akses ke fasilitas maternitas yang penting; lebih banyak lagi menemukan diri mereka tidak didukung ketika mereka kembali bekerja.
  • Semua perempuan bekerja tanpa terkecuali seharusnya memiliki: (a) Setidaknya 18 minggu atau sebaiknya lebih dari 6 bulan mendapatkan cuti hamil dalam tanggungan; (b) Cuti dalam tanggungan untuk menyusui atau memerah ASI setelah kembali bekerja; (c) Pilihan kembali bekerja yang fleksibel.

Ternyata hanya 20% negara di dunia saja yang memiliki peraturan. Indonesia termasuk negara yang melihat isu ini begitu penting, dengan mewajibkan perusahaan/lembaga memberikan cuti melahirkan dalam tanggungan, dan fasilitas untuk menyusui atau memerah ASI.

Bayangkan, bila melihat data cakupan ASI ekslusif Indonesia pada 2022 tercatat hanya 67,96%, turun dari 69,7?ri 2021, menandakan perlunya dukungan lebih intensif agar cakupan ini bisa meningkat.

Merujuk angka cakupan maka untuk memastikan perempuan dapat menyusui selama yang diinginkannya merupakan kebutuhan mendesak.

Penduduk di Indonesia patut bersukur, untuk melindungi para Ibu untuk menyusui anaknya diatur oleh Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta merupakan rumah sakit khusus yang menangani pelayanan ketergantungan obat dan juga penyakit lainnya. Rumah sakit ini pun memperkerjakan para Perempuan dengan berbagai latar belakang profesinya.

Sebagai salah-satu tempat kerja, RSKO turut mendukung Pekan ASI Sedunia dengan mengakomodir perkerjanya dan pasien berupa penyediaan "Ruang Menyusui" untuk mendukung memerah ASI atau kebutuhkan pemberian ASI bagi bayinya.

Ruang Menyusui terletak di sebelah Poliklinik Gigi, lantai 1 Gedung A RSKO Jakarta. Tersedianya ruangan ini dapat dimaksimalkan sebagai sarana memerah ASI bagi pekerja RS maupun masyarakat pengunjung RS.

RSKO Jakarta melihat Perempuan bekerja yang sedang "Menyusui" sangat layak untuk mendapatkan ruang/tempat memerah ASI dengan fasilitas yang layak juga.

Penyedianaan ruangan ini sebagai wujud RSKO Jakarta mematuhi regulasi perlindungan ibu bekerja menyusui harus didukung dengan Fasilitas "Ruang Menyusui"

Patut untuk diketahui oleh masyarakat,  Ibu menyusui yang sedang dalam masalah penggunaan NAPZA, tidak diperbolehkan memberikan ASInya karena dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan bayi, termasuk perkembangan otaknya.

Ibu menyusui yang juga pengguna NAPZA, sebaiknya mendapatkan perhatian khusus dari petugas fasilitas kesehatan. (AM)

***

Salam hangat

PKRS dan Pemasaran RSKO Jakarta

Instagram @pkrs_rsko Threads @pkrs_rsko web rsko-jakarta.com


Share This News