Customer Service RSKO Pada Hari Kerja Jam 7.30 sd 16.00 WIB : 0813-1871-8880 (Whatsapp)
News Photo

Pemeriksaan Kesehatan CPNS di RSKO Jakarta

Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :

1. Pengujian kesehatan bagi CPNS dilakukan oleh Tim Penguji Kesehatan pada Rumah Sakit Pemerintah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan.

2. Batas waktu pengujian kesehatan CPNS paling lambat tanggal 20 Januari 2023.

3. Hasil Pengujian Kesehatan disampaikan kepada Biro Organisasi dan SDM untuk diketahui kondisi kesehatan yang bersangkutan sebagai persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

4. Terlampir daftar Rumah Sakit Pemerintah yang memiliki Tim Penguji Kesehatan dan daftar nama CPNS TMT 1 Maret 2022 di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk segera melaksanakan pengujian kesehatan.

5. Biaya pengujian kesehatan menjadi tanggungan pribadi atau masing-masing satuan kerja/unit kerja.

RSKO Jakarta ditunjuk sebagai salah-satu Tim Penguji Kesehatan pada Rumah Sakit Pemerintah oleh Kementerian Kesehatan bernomor KP.04.05/7/23365/2022. Layanan pengujian Kesehatan CPNS di RSKO Jakarta terdiri dari 2 paket, yaitu : Pemeriksaan Kesehatan CPNS usia s.d 35 tahun dan Pemeriksaan Kesehatan CPNS usia diatas 35 tahun.

Pemeriksaan Kesehatan CPNS usia s.d 35 tahun terdiri dari Pemeriksaan Dokter, Rontgen Thorax, Darah Rutin, Urine Rutin dan SKKJ (MMPI dan Wawancara Psikiatri ) dengan biaya Rp.750.000,- . Sedangkan Pemeriksaan Kesehatan CPNS usia diatas 35 tahun terdiri dari Pemeriksaan Dokter Rontgen Thorax, Darah Rutin, Urine Rutin, SKKJ (MMPI dan Wawancara Psikiatri ) dan EKG dengan biaya Rp.850.000,-

CPNS dapat melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke RSKO Jakarta pada Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB (Senin s/d Jumat) atau pendaftaran daring melalui Link https://bit.ly/PendaftaranRSKO . Hasil Pemeriksaan H+1 pelayanan. (AM).

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : 021-877-11968/69



 

Share This News