Masyarakat pada suatu waktu di era modern saat ini akan
membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan ( Faskes ) baik itu
klinik, rumah sakit ataupun rumah sehat. Mahluk di dunia ini termasuk manusia
tidak selalu dalam kondisi sehat, ada saatnya akan mengalami penurunan
kesehatan untuk itu membutuhkan faskes.
Pada saat mendaftar pelayanan di faskes setiap pasien apabila
belum pernah terdaftar sebagai pasien di faskes tersebut akan mendapatkan rekam
medis.
Bagi masyarakat umum patut mengetahui apa itu rekam medis yang
acapkali disingkat RM. Rekam medis adalah berkas data yang berisikan identitas
pasien, segala tindakan yang dilakukan terhadap pasien dalam rangka pemberian
pelayanan kesehatan.
Pencatatan dan pendokumentasian tersebut harus tertera secara
kronologis, sistematis dan akurat, dan harus tertulis jelas nama, tanda tangan
dan waktu saat tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan tersebut.
Patut masyarakat ketahui bahwa praktik kedokteran yang baik akan
tercermin dari rekam medis yang lengkap. Rekam medis di Indonesia terdapat
dalam beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 1tentang Rumah
Sakit serta Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/20082 tentang Rekam
Medis, sebagai pelaksanaan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 tahun 20043
tentang Praktik Kedokteran.
Perkembangan teknologi kesehatan banyak yang telah menggunakan teknologi informasi (TI) bahkan
menjadi trend dalam pelayanan kesehatan secara global, salah-satunya rekam
medik elektronik.
Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan
teknologi pendukung yang memungkinkan memberikan pelayanan yang berkualitas dan
cepat dibandingkan dengan rekam medis berbasis kertas.
Berbagai rumah sakit di dunia termasuk di Indonesia telah
menggunakan rekam medis elektronik sebagai pengganti atau pelengkap rekam medis
berbasis kertas. Seiring perkembangannya RME adalah pusat atau bisa dikatakan
sebagai jantungnya informasi dalam sistem informasi rumah sakit itu sendiri.
Terdapat satu hal yang masih menjadi dilema yaitu Permenkes No.
269/Menkes/PER/III/2008 yang secara spesifik
belum mengatur tentang RME walaupun dalam UU ITE nomor 19 tahun 20163
memberikan peluang bagi rumah sakit untuk mengimplementasikan RME.
Dalam perjalanannya ada banyak unsur atau persyaratan yang harus
dipenuhi ketika akan melakukan peralihan rekam medik manual ke rekam medik
elektronik antara lain4:
1. Privacy atau confidentiality
dimana keamanan data harus benar benar terjadi dari yang tidak berhak mengakses
dan tersimpan dalam satu tempat yang aman dan sesuai dengan standar
2. Integrity dimana mulai
dari pasien masuk ke sarana Fasilitas Kesehatan (Faskes) seperti rumah sakit
harus terakomodir dengan satu identitas unik seperti no rekam medis atau barcode yang akan digunakan dalam
seluruh pelayanan
3. Authentication,
otentifikasi dalam UU ITE dimana satu pin hanya diberikan kepada satu
orang dalam hal ini paramedis yang
memberikan pelayanan Kesehatan kepada pasien
4. Avalilability, dimana data
dapat diakses kapan pun sesuai kebutuhan pemilik data Kesehatan
5. Access
control dimana level hak akses diatur mulai dari user sampai pihak
manajemen
6. Non
Repudiation yang berarti tidak ada sanggahan disaat ada log perubahan data
yang mencatat kapan waktu dilakukan perubahan, alamat komputer, data yang
diubah sampai siapa yang melakukan perubahan. Dimana semuanya terekam dalam
sistem
Rekam Medis Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta sejak tahun
2016 mulai mengembangkan sistem rekam medis elektronik yang
terintegrasi dengan Sistem informasi Rumah Sakit dan dilakukan secara
bertahap.
Pengembangan pertama kali dilakukan di klinik Napza sebagai pilot project, hingga saat ini telah
diimplementasikan di ruang rawat inap berupa ringkasan pasien keluar elektronik
dan catatan perkembangan pasien terintegrasi elektronik.
Untuk saat ini pengembangan rekam medis elektronik di Instalasi
Rekam Medik RSKO Jakarta masih berdampingan dengan rekam medis berbasis kertas
mengingat banyak client atau pasien
RSKO Jakarta merupakan pasien dalam proses hukum.
Mengingat salah satu nilai rekam medis sendiri adalah legal/hukum
karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar
keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan sebagai
tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
Diharapkan kedepannya akan ada peraturan tersendiri tentang rekam
medis elektronik sehingga penggunaan/pemanfaatan rekam medis elaktronik secara
hukum menjadi alat bukti dalam persidangan menjadi sah. (RM/AM)
Daftar Pustaka
1. Kemenkes R. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.; 2009:40.
doi:10.1017/CBO9781107415324.004
2. Menteri Kesehatan
R. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 269/Menkes/PER/2008
tentang Rekam Medis. Menteri Kesehat. 2008:1-7. doi:rekam medis
3. Depkes RI 2004. UU
No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Aturan Prakt Kedokt.
2004:157-180.
4. Amir N.
Perlindungan Hukum Kerahasiaan Data Pasien dalam Rekam Medik Elektronik. Soepra
J Huk Kesehat. 2017.
Share This News